Selasa, 07 Februari 2017

Keluarga

Anggota Keluarga
Kita hidup dalam keluarga yang terdiri atas ayah ibu dan anak-anak. Keluarga yang terdiri atas ayah ibu dan anak-anak disebut keluarga batih atau keluarga inti.

Dalam masyarakat Indonesia terdapat banyak keluarga yang anggota keluarganya bukan dari keluarga inti, ada juga anggota keluarga lain misalnya kakek nenek paman bibi, dan keponakan. Karena mereka tinggal di bawah satu atap makan minum bersama maka semua dikatakan suatu keluarga gabung atau keluarga luas.

Keluarga inti atau keluarga gabung jika hidup makan bersama adri dapur yang sama maka keluarga tersebut disebut rumah tangga.

Kedudukan Anggota Keluarga
Setiap anggota keluarga memiliki kedudukan yang berlaku secara umum dan sudah terjadi secara turun menurun.

Ayah mempunyai kedudukan sebagai kepala keluarga, ayah adalah suami dari ibu, dan ayah dari anak-anaknya. Kedudukan ibu sebagai ibu rumah tangga, ibu adalah istri dari bapak, dan ibu dari anak-anaknya. Aku, adik, dan kakakku kedudukannya anggota keluarga, anak berkedudukan sebagai anak dari ayah dan ibu, kakak dari, dan adik dari kakak.

Peran Anggota Keluarga
Keluarga inti terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak. anggota keluarga mempunyai peranan masing-masing, yaitu :
Ayah bertugas mencari nafkah untuk menghidupi anak serta istrinya. Ibu mengatur rumah tangga, mengatur berbagai macam pengeluaran, mencari nafkah tambahan, dan membimbing, merawat, mengasuh serta mendidik anak-anak hingga mencapai usia dewasa. Anak adalah anggota keluarga berperan membantu orang tua, mematuhi nasihat orang tua, dan menjaga harta benda jika orag tua tidak berada di rumah.

Perubahan Peran dalam Keluarga
Masing-masing anggota keluarga tidak selamanya dapat melaksanakan tugasnya sesuai perannya. Meskipun ada pembagian peran, peran masing-masing anggota keluarga bisa saja berubah.

Misalnya saja ibu sedang sakit peran ibu bisa digantikan bapak seperti membantu mencuci, belanja bahkan memasak. Ketika bapak tidak adapat melaksanakan perannya, perannya digantikan ibu. Jika ayah dan ibu tidak dapat melaksanakan perannya, anak-anaknya lah yang berkewajiban menggantikan peran ayah dan ibu.

Sebagai anggota keluarga anak harus mengambil bagian, menutupi segala kekurangan dalam keluarga. Anak dapat berperan sebagai ayah dan ibu dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi seorang anak juga memiliki batas kemampuan untuk menjadi ayah ataupun menjadi ibu.

0 komentar